PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2024/2025

PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Berdasarkan Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025 menyatakan “Penetapan kelulusan peserta didik tingkat SMA ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Mei tahun berkenaan”. Lebih lanjut melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/71/2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa penetapan kelulusan untuk satuan pendidikan SMA pada tanggal 5 Mei 2025. Menindaklanjuti hal tersebut pada Jum’at, 2 Mei 2025 bertempat di meeting room SMA Negeri Jumapolo digelar rapat pleno kelulusan yang dihadiri oleh kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Rapat dipimpin oleh Bapak Hasto Tyas Harjadi, S.Pd., M.Pd selaku Plt Kepala Sekolah SMA Negeri Jumapolo, dengan agenda utama sambutan kepala sekolah, penetapan kriteria kelulusan dan laporan kelulusan dari masing-masing wali kelas XII berdasar kriteria kelulusan, yang diakhiri dengan penetapan kelulusan peserta didik kelas XII SMA Negeri Jumapolo tahun pelajaran 2024/2025.

Pada sambutannya kepala sekolah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala dedication, loyalty, responsibility segenap warga sekolah yang saling berkolaborasi dan bersinergi dalam mengantarkan dan membersamai peserta didik kelas XII khususnya menuju gerbang prestasi sampai dipenghunjung tahun pelajaran 2024/2025. Lebih lanjut kepala sekolah menggaris bawahi bahwa ijazah dan transkrip nilai yang nantinya diterima peserta didik merupakan buah perjalan panjang dari proses pembelajaran, yang perlu dimaknai secara utuh dan menyeluruh untuk perbaikan pada berbagai hal baik dilingkup pribadi, organisasi ataupun kelembagaan di waktu yang akan datang.

Penetapan kelulusan peserta didik kelas XII SMA Negeri Jumapolo tahun pelajaran 2024/2025 didasarkan pada kriteria kelulusan satuan pendidikan yang mengacu pada kebijakan dan dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Adapun secara garis besar kriteria kelulusan tersebut meliputi :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran dari kelas X semester gasal sampai dengan kelas XII semester genap yang dibuktikan dengan laporan hasil belajar.

  1. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian sikap/perilaku untuk seluruh mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  2. Mengikuti dan lulus penilain sumatif akhir jenjang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Pelaporan kelulusan berdasarkan kriteria kelulusan dilakukan oleh sepuluh wali kelas XII yang dimulai dari kelas XII A 1 sampai dengan XII E 2 dengan segala dinamikanya dalam mendidik dan membimbing peserta didik kelas XII. Pada akhirnya telah dihasilkan keputusan terkait kelulusan dari 353 peserta didik kelas XII yang terdiri 125 putra dan 228 putri di tahun pelajaran 2024/2025. Selanjutnya secara resmi kepala sekolah Bapak Hasto Tyas Harjadi, S.Pd., M.Pd selaku Plt Kepala Sekolah SMA Negeri Jumapolo menetapkan hasil kelulusan peserta didik kelas XII tahun pelajaran 2024/2025.

Secara teknis pelaksanaan pengumuman kelulusan peserta didik kelas XII tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan secara online melalui website sekolah pada hari Senin, 5 Mei 2025 mulai pukul 19.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan peserta didik dalam meluapkan euphoria kelulusan secara berlebihan dengan keluar rumah atau bahkan turun ke jalan dan melakukan tindakan yang kurang pantas (konvoi motor dan coret mencoret).

Segenap keluarga besar SMA Negeri Jumapolo mengucapkan selamat bagi peserta didik yang dinyatakan lulus. Bagi peserta didik yang dinyatakan “LULUS” maka pada hari Rabu 7 Mei 2025 pukul 07.30 WIB dengan menggunakan seragam OSIS lengkap diharapkan untuk menghadiri acara Pelepasan Kelas XII diaula SMA Negeri Jumapolo dengan agenda utama :

  1. Penyerahan kembali peserta didik ke orang tua melalui komite sekolah
  2. Penerimaan Surat Keterangan Lulus (SKL)
  3. Penerimaan laporan hasil belajar semester 1 s.d. 6
  4. Cap tiga jari buku induk

Status atau keterangan kelulusan dapat dilihat dan didownload  pada link berikut dengan mengisi identitas dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

LINK STATUS KELULUSANKLIK DISINI

Lembaran cerita di SMANJU mulai ditutup, penapun disimpan

Kenangan indah di SMANJU sungguh tak terlupakan

Selamat tinggal masa putih abu-abu

Semoga masa depan kita semua cerah bukan kelabu

 

BY : Christianto Tri Cahyono, S.Pd