
PENGELOLAAN DANA BOSP UNTUK PEMBELANJAAN BUKU YANG MENDUKUNG IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI SMA NEGERI JUMAPOLO
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana yang digunakan terutama untuk membiayai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana ini juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BOSP dialokasikan guna membantu kebutuhan operasional seluruh peserta didik di satuan pendidikan dasar dan menengah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Dalam regulasi tersebut, dana BOSP dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, peningkatan kompetensi keahlian, serta pembayaran honor.
Pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, SMA Negeri Jumapolo menerima dana BOSP Reguler yang dialokasikan untuk mendukung delapan Standar Nasional Pendidikan. Salah satu fokus penggunaan dana tersebut adalah pengembangan perpustakaan, khususnya melalui pengadaan buku teks utama dan buku pendamping yang relevan dengan Kurikulum Merdeka, yang mulai diterapkan secara bertahap di sekolah ini.
Kurikulum Merdeka menuntut tersedianya sarana pembelajaran yang relevan, mutakhir, dan sesuai kebutuhan peserta didik. Menyikapi hal ini, pihak sekolah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan buku paket yang mendukung implementasi kurikulum baru, dengan mempertimbangkan kebutuhan tiap mata pelajaran, terutama untuk kelas-kelas yang telah sepenuhnya mengadopsi Kurikulum Merdeka.
Pengadaan buku ajar melalui dana BOSP memberikan sejumlah manfaat nyata bagi siswa. Di antaranya adalah kemudahan akses terhadap materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum terbaru, peningkatan kemandirian belajar, serta pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh siswa, tanpa terkecuali. Dengan tersedianya buku yang memadai, siswa dapat belajar lebih optimal baik di dalam maupun di luar kelas. Selain itu, pengadaan buku ini juga meringankan beban orang tua dalam menyediakan kebutuhan belajar putra-putrinya.
Kepala SMA Negeri Jumapolo, Hasto Tyas Harjadi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa penggunaan dana BOSP di sekolahnya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan efektivitas. “Kami pastikan bahwa dana yang diterima sekolah digunakan untuk hal-hal yang benar-benar mendukung proses belajar-mengajar, termasuk penyediaan buku ajar yang sesuai dengan kurikulum terbaru,” ujarnya.
Dengan pengelolaan dana yang baik dan tepat sasaran, SMA Negeri Jumapolo berharap dapat terus meningkatkan mutu pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh peserta didik.
Sebagai bentuk transparansi, SMA Negeri Jumapolo juga melakukan publikasi realisasi penggunaan dana BOSP melalui papan pengumuman dan website resmi sekolah.
Berikut ini adalah realisasi penggunaan Dana BOSP Reguler SMA Negeri Jumapolo Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
- Realisasi penggunaan Dana BOSP Reguler SMA Negeri Jumapolo Tahun Anggaran 2022 ===> KLIK DISINI
- Realisasi penggunaan Dana BOSP Reguler SMA Negeri Jumapolo Tahun Anggaran 2023 ===> KLIK DISINI