SMA NEGERI JUMAPOLO LAKSANAKAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN AJARAN 2024/2025
Jumapolo, 5 Juni 2024 – Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa di Provinsi Jawa Tengah maka Penerimaan peserta didik baru ditetapkan tahapannya dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 17 Juli 2024. SMA Negeri Jumapolo akan kembali melaksanakan kegiatan rutin tahunan yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sekolah untuk menjaring siswa-siswa baru yang berprestasi dan siap mengikuti pendidikan di jenjang SMA.
Proses PPDB di SMA Negeri Jumapolo dimulai pada tanggal 11 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 17 Juli 2024. Seluruh calon peserta didik baru diwajibkan memahami persyaratan, jadwal pelaksanaan, pilihan jalur serta kuot yang tersedia yang sudah ditentukan pada petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Mari kita simak penjelasan berikut :
Persyaratan PPDB Online 2024
Persyaratan PPDB meliputi dua syarat, yaitu umum dan khusus.
Persyaratan umum wajib dipenuhi oleh semua pendaftar, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Nilai Rapor semester 1 sampai 5.
- Kartu Keluarga dengan tanggal terbit minimal 1 tahun.
- Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermeterai Rp. 10.000. (Klik Disini Untuk Download Format).
- Batas Usia 21 Tahun pada awal tahun ajaran baru dan belum menikah.
Persyaratan khusus disesuaikan dengan jalur yang dipilih oleh pendaftar, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Jalur Zonasi :
Kartu Keluarga ( Diterbitkan minimal 1 Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, Bagi calon peserta didik baru yang masuk kedalam Kartu Keluarga dengan keterangan Famili lain hanya bisa digunakan ketika yang bersangkutan sudah bergabung pada kartu keluarga selama sekurang-kurangnya 3 tahun, Bagi calon peserta didik baru yang melakukan perpindahan 1 keluarga bisa digunakan pada jalur zonasi jika perpindahan tersebut sekurang-kurangnya 1 tahun).
Bukti Prestasi (Jika memiliki).
- Jalur Afirmasi :
Keluarga tidak mampu ( Terdata di DTKS ).
Peserta didik dari Pondok Pesantren (Terdata pada DAPODIK yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi /EMIS yang dikelola oleh Kementrian Agama).
ATS (Dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala desa/Lurah dan disahkan oleh diwilayah ATS yang bersangkutan berdomisili serta didukung dengan dokumen ijazah janjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024).
- Jalur Perpindahan Orang Tua :
Bagi CPD yang mengikuti pindah tugas orang tua/wali dan anak guru .
Pindah Tugas sekurangnya antar Kabupaten/Kota .
Dibuktikan dengan surat tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan.
- Jalur Prestasi :
Bagi CPD dalam ataupun luar wilayah zonasi.
Seleksi berdasar nilai Raport ditambah bobot nilai prestasi akademik atau non akademik.
Bukti prestasi diterbitkan paling lama 3 Tahun sebelum PPDB.
Jadwal Pelaksanaan , Jalur, dan Kuota PPDB Online 2024
Jadwal Pelaksanaan PPDB tahun 2024 dibagi menjadi 7 alur dengan penjelasan sebagai berikut:
- Pembuatan akun dan Verifikasi berkas akan dilaksanakan pada tanggal 11 – 24 Juni 2024 : Pengajuan akun PPDB dapat dilakukan secara mandiri selama 24 Jam, Jika terdapat kendala bisa berkunjung ke SMA Negeri Jumapolo dan akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan jam kerja. Sedangkan pada tahap Verifikasi berkas akan ada pemeriksaan oleh petugas pendaftaran yang melayani pada pukul 07.00 sampai dengan 15.30 WIB. Setelah lolos verifikasi, pendaftar kemudian diberikan token berupa nomor identitas pribadi atau PIN yang digunakan untuk melaksanakan aktivasi akun.
- Aktivasi Akun akan dilaksanakan pada tanggal 11 – 24 Juni 2024 : Setelah pembuatan akun dan semua berkas diperiksa oleh petugas Verifikasi di SMA Negeri Jumapolo maka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu aktivasi akun yang dapat dilakukan secara mandiri ataupun dari sekolah akan dilayani bagi calon peserta didik baru yang mengalami kesulitan. Aktivasi akun akan ditutup tanggal 24 Juni 2024 pada pukul 15.30 WIB.
- Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah dilaksanakan pada tanggal 24 – 27 Juni 2024 : Dengan bekal akun yang telah di aktivasi oleh calon peserta didik baru dapat digunakan untuk melakukan pendaftar mandiri tidak harus datang ke sekolah yang dituju akan tetapi jika calon peserta didik baru mengalami kesulitan dalam Pendaftaran pihak SMA Negeri Jumapolo mempersiapkan petugas untuk membantu calon peserta didik baru yang mengalami kesulitan tersebut.
- Pengumuman Hasil seleksi PPDB 2024 akan disampaikan pada tanggal 1 Juli 2024 : Calon peserta didik baru dapat mengakses hasil pengumuman PPDB Online melalui WEB https://ppdb.jatengprov.go.id atau melalui WEB SMA Negeri Jumapolo https://smanjumapolo-kra.sch.id/ (Pada pilihan Download kemudian pilih “Hasil Seleksi PPDB”).
- Daftar Ulang akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 12 Juli 2024 : Calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Online 2024 di SMA Negeri Jumapolo dapat melakukan daftar ulang dengan berkunjung ke Sekolah dan melangkapi syarat-syarat yang nanti akan disampaikan lebih lanjut bisa diakses pada WEB SMA Negeri Jumapolo https://smanjumapolo-kra.sch.id/ (Pada pilihan Download kemudian pilih “Syarat Daftar Ulang”).
- Pengumuman daftar peserta cadangan pada tanggal 15 Juli 2024 : Peserta cadangan di umumkan ketika terdapat peserta yang sudah dinyatakan diterima di SMA Negeri Jumapolo akan tetapi tidak melakukan daftar ulang sampai waktu yang ditentukan, Peserta cadangan akan diambil dari jalur Zonasi.
- Daftar Ulang calon peserta didik cadangan akan dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Juli 2024 : Calon peserta didik baru yang masuk kedalam daftar cadangan dan dinyatakan lolos seleksi PPDB Online 2024 di SMA Negeri Jumapolo dapat melakukan daftar ulang dengan berkunjung ke Sekolah dan melangkapi syarat-syarat yang nanti akan disampaikan lebih lanjut bisa diakses pada WEB SMA Negeri Jumapolo https://smanjumapolo-kra.sch.id/ (Pada pilihan Download kemudian pilih “Syarat Daftar Ulang Peserta Cadangan”).
Kuota PPDB serta Jalur PPDB SMA Negeri Jumapolo terdiri dari 5 jalur diantaranya adalah sebagai berikut:
SMA Negeri Jumapolo akan membuka kuota siswa baru sebanyak 360 siswa yang dibagi untuk 10 rombongan belajar (rombel) dan pada tiap-tiap rombel berisi 36 siswa.
Dalam PPDB online SMA nanti, sistem penerimaan siswa dibagi dalam beberapa jalur yaitu :
- Jalur Zonasi (Minimal 43 % atau 155 Siswa Kuota SMA Negeri Jumapolo),
- Jalur Zonasi Khusus ( Maksimal 12 % atau 43 Siswa Kuota SMA Negeri Jumapolo),
- Jalur Afirmasi (Minimal 20 % atau 72 Siswa Kuota SMA Negeri Jumapolo),
- Jalur Prestasi (Maksimal 20 % atau 72 Siswa Kuota SMA Negeri Jumapolo) dan
- Jalur Perpindahan Orang Tua (Maksimal 5 % atau 18 Siswa Kuota SMA Negeri Jumapolo).
Kepala Sekolah SMA Negeri Jumapolo, Bapak Hasto Tyas Harjadi, S.Pd, M.Pd , mengungkapkan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan adil. “Kami berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik. Oleh karena itu, seleksi PPDB dilakukan dengan sangat teliti dan profesional,” ujarnya.
Dengan dimulainya kegiatan PPDB ini, diharapkan SMA Negeri Jumapolo dapat terus mencetak generasi muda yang unggul dan berprestasi, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.
Bagi calon siswa dan orang tua yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat langsung datang ke SMA Negeri Jumapolo untuk berkonsultasi dengan panitia PPDB atau menghubungi Panitia Info PPDB Online :
Bp. Hartanta, M.Pd : 081226850340 / Klik Disini
Bp. Sulis, S.Sos : 081393321100 / Klik Disini
Bp. Marjuki, S.Pd : 085642041016 / Klik Disini
Bp. Aris Tri Margono, S.Pd : 085229339357 / Klik Disini
Selamat Melakukan Pendaftaran PPDB Online.
Salam Sukses.